Di Hadapan Anggota Dewan, Ketua Pembina Yayasan Sativa Sebut Bisa Bantu ABPD Jika Ganja Medis Dilegalkan
ERA.id - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk mendengar pandangan dan masukan soal legalisasi ganja medis dari sejumlah pihak.
Mereka yang diundang adalah Santi Warastuti pemohon uji materil UU Narkotika, Singgih Tomi Gumilang selaku Tim Kuasa Hukum Santi, Ketua Pembina Yayasan Sativa Prof Musri Musman dan Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara Dhira Narayana.
Dalam RDP tersebut, Ketua Pembina Yayasan Sativa Musri Musman sempat menyinggung manfaat tanaman ganja tak hanya dari sisi kesehatan. Menurutnya, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pun bisa bertambah.
"Bila seribu hektare tanah yang tidak subur diberikan ke saya, maka saya akan bisa menghasilkan minyak cannabidiol dengan total anggaran Rp34,8 triliun satu tahun hasilnya," kata Musri di ruang rapat Banggar DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Senyawa cannabidiol (CBD) diketahui efektif untuk menyembuhkan penyakit. Salah satunya epilepsi, juga cerebral palsy.
Musri mengatakan, membuka lahan ganja meski di atas tanah tak subur sekalipun lebih dari cukup untuk mensubsidi APBD suatu daerah, misalnya Provinsi Aceh.
"Beri saya seribu hektare, tidak perlu pupuk, tidak perlu macam-macam yang selama ini dilakukan oleh departemen pertanian, maka dalam satu tahun aset bisa dihasilkan Rp34,8 triliun. APBD Aceh itu bisa disubsidi dengan seribu hektare tadi," kata Musri.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Romo Syafi'i memberi respons positif terhadap legalisasi ganja untuk medis. Dia juga mendorong agar revisi Undang-Undang Narkotika bisa menggeluarkan ganja dari golongan satu sebagai narkoba yang paling dilarang peredarannya.
"Ini sesuatu yang kita butuhkan untuk medis, untuk kesehatan dan lebih dari itu untuk pendapatan asli daerah dan APBN kita yang ruang fiskalnya sangat sempit," kata Romo.