Viral! Kasus Dugaan Pungli di Terminal Tirtonadi, Pegawai Kontrak Langsung Dipecat

ERA.id - Petugas Terminal Tipe A Tirtonadi Solo yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan viral di sosial media, akhirnya mendapatkan sanksi pemecatan. Sanksi ini diberikan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Jateng dan DIY.

Kepala BPTD Wilayah Jateng X Jateng dan DIY Eko Agus Susanto mengatakan tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Apalagi saat ini Terminal Tirtonadi menyandang gelar sebagai wilayah bebas korupsi.

”Apalagi saat ini Tirtonadi sedang berusaha meraih predikat yang lebih tinggi dan lebih bergengsi,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (30/6/2022).

Sehingga berdasarkan dengan Surat Keputusan (SK) Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diterbitkan Rabu (29/06/2022) pegawai tersebut dipecat. SK diserahkan pada Kepala Terminal Tirtonadi Joko Sutriyanto di hari yang sama.

”Kemarin langsung diserahkan ke kepala terminal setelah SK keluar,” katanya.

Eko mengimbau agar para petugas lebih berhati-hati dan waspada dengan potensi pungli. Sebab saat ini masyarakat lebih peka dan bisa mengawasi.

”Jadi sekarang bukan pimpinan yang mengawasi, tapi masyarakat. Makanya kita harus bisa menjaga diri dalam tugas. Apalagi di zaman yang sudah serba IT semacam ini,” katanya.

Sebagai informasi video berisi rekaman dugaan pungli yang viral di TikTok dan berlangsung di bulan Mei 2022. Pegawai yang ditengarai melakukan pungli tersebut baru bekerja setahun di Terminal Tirtonadi.

Terkait hal ini Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku malu atas kejadian tersebut. Apalagi petugas yang melakukan pungli dianggap sebagai pegawai Pemkot Solo.

”Tapi sudah ada tindakan tegas. Warga yang melihat kejadian seperti itu dilaporkan saja, jangan takut untuk mengambil foto atau video,” ucapnya.