Langgar Perda, Satpol PP Jaksel Tindak Pemilik 35 Tempat Usaha
ERA.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang yustisi dengan menindak pemilik 35 tempat usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8/2007 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (1/7).
"35 pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi dan dilakukan tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Eko Saptono dalam keterangan disampaikan di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, pelanggar tidak hanya para Pedagang Kaki Lima (PKL), tetapi juga pengusaha atau pemilik restoran, kafe dan tempat usaha lainnya. Mereka telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pasal 25 ayat 2 perda tersebut menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan.
Pelanggar perda tersebut dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu hingga Rp20 juta.
Dari jumlah 35 tempat usaha sebanyak 33 pemilik usaha datang dan dua lainnya tidak hadir (verstek).
Total denda pelanggar yang hadir Rp82.050.000 ditambah dengan biaya perkara Rp66 ribu sehingga total keseluruhan menjadi Rp82.116.000.
"Satpol PP Jakarta Selatan (Jaksel) menjalankan tugasnya menjaga ketertiban umum dengan menertibkan berbagai tempat usaha yang melanggar perda agar tercipta kenyamanan publik," katanya.