Kasus Penipuan Binary Option Doni Salmanan Dilimpahkan ke PN Bale Bandung, Ada 141 Barang Bukti

ERA.id - Kasus penipuan binary option yang dilakukan oleh Doni Salmanan segera disidangkan. Persidangan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung, Baleendah Kabupaten Bandung.

Pelimpahan berkas kasus yang menyeret nama Doni Salmanan, siap disidangkan dan melibatkan enam jaksa penuntut umum pada persidangan, sehingga menjadi kewenangan Kejari Bale Bandung.

"Ya terdakwa akan dihadirkan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jabar, Sutan Harahap kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Selain akan menghadirkan Doni Salmanan, Sutan menjelaskan akan diikutsertakan 141 barang bukti pada persidangan di Kejari Bale Bandung.

Sutan mengatakan jaksa penuntut berasal dari hasil koordinasi internal. Dalam hal ini, Kasi Pidum Kejari Bale Bandung ditunjuk menjadi ketua tim jaksa penuntut.

"Dalam persidangan, Ketua Kasi Pidum yang langsung memimpin," jelas Sutan.