Wajib Diajarkan pada Anak, Begini Cara Proteksi Diri dari Pelecehan Seksual di Ruang Publik
ERA.id - Masih tingginya kasus pelecehan seksual di Indonesia, membuat psikolog Lia Sutisna Latif M.Psi menyebut perlu adanya edukasi pertahanan diri dari orang asing untuk anak, remaja dan dewasa demi mencegah perilaku tersebut di ruang publik.
"Penting untuk mengedukasi masyarakat dan berbagai kalangan, sehingga mereka tau 'oh ini yang harus aku lakukan'. Karena boleh saja kita memiliki pertahanan diri dari orang asing itu harus dan sangat perlu," ucap Lia seperti dilansir dari Antara, Senin (4/7/2022).
Sebagai contoh Lia menyebutkan anak dapat diajari untuk selalu bersama orangtua mereka ketika sedang di ruang publik. Kemudian untuk anak-anak yang berada di ruang publik bersama teman, Lia menyarankan agar anak tidak boleh berada di satu tempat sendirian.
"Kemudian jika ada seseorang yang menawarkan (minuman) di bar atau café jangan mudah menerima sesuatu atau misalnya pura-pura berkenalan, bisa dijawab singkat tetapi sopan,” ucap Lia.
Tipe pelaku dan dampak pada korban
Lebih lanjut dosen psikologi forensik di PTIK itu mengatakan dari sejumlah kasus dan penelitian yang dia pelajari, terdapat tiga tipe pelaku pelecehan seksual.
Yang pertama adalah latar belakang kepribadian si pelaku, pola perilaku atau kebiasaan dan karakter demografis seperti tempat terbuka yang banyak orang atau tempat terbuka yang sepi.
Selain itu juga ada tipikal organized yaitu orang yang merasa mempunyai kedudukan atau sehingga memanfaatkan korban yang terlihat ‘lemah’. Ada juga tipikal pelaku impulsive dan berani ambil risiko misalnya di angkutan umum. Dan yang terakhir oportunistik yaitu tipikal yang memanfaatkan keadaan seperti ruang publik yang sepi.
“Biasanya profil-profil pelaku seperti ini dia ada kemarahan, punya perilaku merusak dan ada kepribadian yang antisosial,” ucapnya.
Banyaknya pelecehan seksual yang terjadi di ruang publik membuat masyarakat sekitar harus turut andil dalam mengatasi kejadian tersebut. Jika masyarakat atau orang terdekat melihat tindak pelecehan seksual, Lia meminta agar masyarakat dapat segera menarik korban dari pelaku dan membawa korban ke tempat di mana korban bisa menenangkan dirinya.
“Yang paling penting kita membuat aman korban dulu, kita tarik, kita tanya kamu tidak apa-apa atau tiba-tiba nangis kita coba tenangkan, yang lain bantu menangani pelaku. Tapi yang paling penting adalah bagaimana membuat nyaman dan diterima si korban dulu, korban dulu yang harus kita utamakan,” tambah Lia.
Sementara itu pada anak-anak, dampak psikologis yang dirasakan dikatakan Lia biasanya adalah rasa malu, merasa bersalah karena "mengizinkan" pelaku melakukan hal itu tanpa dia sadari, merasa takut bertemu orang dewasa, bermimpi buruk karena memori yang tidak menyenangkan dan frustasi. Dampak yang sama juga bisa berlaku pada korban remaja dan orang dewasa.
Humas APSIFOR itu juga mengatakan peran orangtua sangat penting untuk mencegah pelecehan seksual terhadap anak. Penelitian mengatakan salah satu terjadinya pelecehan seksual yaitu orangtua kurang atensi atau awareness terhadap keberadaan anak di tempat umum.
“Pendidikan seksual juga boleh (diajarkan) sejak dini. Tidak melulu itu pengenalan reproduksi. Misalnya seperti anak mulai umur 3 tahun, karena anak sudah mulai mengenal orang dewasa, anak mulai berinteraksi, baru kita perkenalkan siapa yang bisa kamu kenal (orangtua atau dokter),” ucapnya.
Lia mengatakan tidak banyak korban yang bisa langsung melapor jika mengalami pelecehan seksual, terutama perempuan. Banyak pertimbangan yang dihadapi salah satunya membutuhkan fase untuk menenangkan diri dan takut pada sikap publik. Dukungan orang terdekat juga sangat penting pada fase ini.
“Tidak semua siap untuk melaporkan, jadi tergantung dari pribadinya masing-masing,” kata Lia.
Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) Kementerian PPPA menunjukkan, pelecehan seksual tidak hanya dialami oleh perempuan. Periode 1 Januari sampai Juli 2022 terdapat 10.569 korban perempuan dan 1.769 korban laki-laki dari total 11.400 kasus, dan korban terhadap anak sebesar 56,2 persen dari total kasus.