Anak 12 Tahun Tewas Dikeroyok di Kapal Menuju Makassar, Dua Marinir Dituduh Terlibat
ERA.id - Buntut tewasnya Dicky Perdana (12) di atas KM Dharma Kencana 7 karena dianiaya usai dituduh mencuri ponsel di Kota Makassar, membuat polisi mendalami kasus tersebut.
Kepolisian Resor Pelabuhan Pelabuhan Kota Makassar, mengaku sudah menetapkan enam tersangka, salah satunya ajudan Kepala Lapas Kendal, Jawa Tengah.
"Sudah ada ditetapkan tersangka, kalau kami masih enam tersangka. Termasuk ajudan Kalapas Kendal," ujar Kepala Polres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto, Rabu (6/7/2022).
Dicky sebelumnya dikeroyok IS, M, dan M (satpam kapal), WA dan HI (ABK kapal), serta RN (ajudan) karena dituduh mencuri ponsel milik Kepala LP Kendal. Saat ditanyakan bagaimana status Kepala LP Kendal, Rusdedi, beserta istrinya berkaitan ponselnya yang hilang di kapal itu, Frianto bilang keduanya masih berstatus saksi.
Polisi pun sudah memanggil terkait pemeriksaan saksi, namun keduanya belum sempat hadir karena ada urusan penting. "Masih saksi. Masih belum naik tersangka karena masih satu keterangan dari saksi-saksi lainnya, dan masih belum ada mengkaitkan seperti itu (pencurian). Istrinya belum diperiksa, kemarin itu sudah ada surat panggilan, tapi minta diundur, sudah (dipanggil)," katanya.
Mengenai proses pemeriksaan lebih lanjut sampai pada ekspos kasus, dia mengatakan, polisi belum bisa memberi keterangan lebih lanjut meski sudah ada tersangka. Alasannya, penyidikan masih didalami serta belum ada hasil resmi visum dan autopsi dari Laboratorium Forensik Biddokes Polda Sulawesi Selatan.
"Tunggu hasil resmi dari Labfor. Karena hasil Labfor sampai sekarang belum dapat (visum/autopsi) itu. Karena nanti ada pertanyaan penyebab kematiannya apa, bagaimana aku bisa ngomong," katanya.
Sebelumnya pada Juni silam, Dicky bersama ibunya, Ratnawati, asal Padang, berangkat dari Surabaya menuju Pelabuhan Makassar eks Soekarno-Hatta. Dalam pelayaran, anak itu dituduh mencuri ponsel dan diduga dianiaya di atas kapal KM Dharma Kencana 7 hingga tiba di Pelabuhan Makassar. Pada 25 Juni dini hari, korban dinyatakan meninggal dunia.
Ratnawati didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Muda Keadilan, Muhammad Nur Fajri saat menggelar jumpa pers menyampaikan, selain enam orang tersangka, diduga ada dua oknum anggota Marinir TNI AL sebagai tenaga pengamanan kapal diduga ikut dalam kejadian itu.
"Ada enam orang ditetapkan tersangka oleh polisi. Dua lainnya diduga Marinir. Tapi untuk lebih jelasnya silahkan dikonfirmasi langsung ke satuannya," kata Fajri kepada wartawan di Makassar.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan, Inspektur Polisi Satu Prawiran Wardhany menyatakan, berkas perkara enam tersangka tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Penetapan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi dan dilakukan gelar perkara. "Surat Perintah Dimulainya Penyidikan sudah kirim ke kejaksaan. Dikenakan UU Perlindungan Anak pasal 55 KUHP. Ancaman pidana pidana penjara 15 tahun. Kita masih tunggu hasil visum termasuk juga autopsinya dari rumah sakit, karena belum ada. Sekalian dirilis kalau sudah lengkap," ujarnya.