Polisi Sisir Pesantren Cari Tersangka Asusila di Jombang: Yang Bersangkutan Belum Tentu Salah, Belum Tentu Benar Juga
ERA.id - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur hingga kini masih menyisir area Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, mencari tersangka pencabulan santriwati berinisial MSAT, anak kiai pengasuh pesantren itu.
"Kami masih lakukan penggeledahan di beberapa gedung, kamar-kamar kami periksa semua. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami temukan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Jombang dikutip dari Antara, Kamis (7/7/2022).
Pihaknya menegaskan upaya penggeledahan area pesantren seluas 5 hektare itu dilakukan untuk menemukan MSAT, 42 tahun, yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Penjemputan paksa ini merupakan upaya memastikan perkara pidana yang menjerat tersangka MSAT tetap berlanjut.
"Ini langkah terakhir polisi untuk menyerahkan ke pengadilan. Kita ketahui yang bersangkutan belum tentu salah, belum tentu benar juga. Nanti ditentukan di pengadilan, jadi mohon doanya mudah-mudahan hari ini Polda Jatim bisa menangkap yang bersangkutan," kata dia.
Ia juga mengatakan Polda Jatim sudah cukup lama menangani kasus tersebut. Polisi juga sudah melakukan pendekatan humanis agar tersangka mematuhi hukum.
"Polda Jatim sudah cukup lama tangani kasus ini secara humanis, kami sudah ingatkan, juga beri masukan ke keluarga, pengacara, namun yang bersangkutan bersikukuh belum mau untuk hadir di polda. Kami terbitkan DPO hari ini upaya paksa ditangkap," kata dia.
Dalam video yang beredar, ayah tersangka, K.H Muhammad Mukhtar Mukthi, di hadapan polisi berjanji menyerahkan MSAT ke Polda Jatim, Kamis (7/7) sore ini.
Selain mencari pelaku kasus asusila yang juga anak pengasuh pesantren tersebut, polisi juga mengamankan puluhan orang yang menghalang-halangi langkah polisi untuk melakukan pencarian tersangka.
Mereka bukan santri melainkan sukarelawan pendukung MSAT. Saat ini mereka masih diperiksa di Polres Jombang terkait dengan keterlibatannya.
Kasus yang diduga melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017 dengan melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.
MSAT bertugas sebagai pengurus pesantren yang dipimpin ayahnya itu. Ia juga sebagai guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, tersebut. Selama ini MSAT juga dikenal sebagai pengusaha rokok jenama ST.