MPR RI Sepakat Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) Dihidupkan Kembali Tanpa Amandemen UUD 1945
ERA.id - MPR RI akan menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tanpa mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada periode ini.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, keputusan itu telah disepakati juga oleh Bidang Pengkajian MPR RI.
"Menghadirkan PPHN melalui ketetapan MPR dengan perubahan terbatas UUD 1945 atau amendemen kan selama ini dicurigai akan ditunggangi dan lain seterusnya, sehingga nsaat ini sulit untuk kita realisasikan. Itu jadi keputusan pimpinan MPR dengan diterimanya laporan Badan Pengkajian," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Sementara Ketua Bidang Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat mengatakan, dengan tidak mengamandemenkan UUD 1945 maka mematahkan spekulasi terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden.
"Badan Pengkajian juga sudah menyepakati bahwa PPHN tidak akan dilakukan melalui amandemen UUD1945 pada periode ini. Jadi sudah tertutup supaya tidak ada spekulasi, tidak ada syakwasangka, tidak ada macam-macam anggapan, saling mencurigai sesama kita," kata Djarot.
Untuk selanjutnya, akan dibentuk panita adhoc khusus untuk mendalami substansi penyusunan PPHN sekaligus payung hukumnya.
"Kita sudah sepakati bahwa panitia adhoc yang nanti akan dibentuk itu khusus untuk mendalami dan menindaklanjuti penyusunan PPHN yang dasarnya, yang materinya sudah kami sampaikan secara resmi pada Pimpinan," kata Djarot.
Sebelumnya ada tiga opsi yang diajukan Badan Pengkajian untuk PPHN, yakni amendemen konstitusi UUD 1945, Ketetapan MPR yang juga mengharuskan amendemen terbatas, dan lewat undang-undang. Tim Perumus Badan Pengkajian MPR merekomendasikan opsi ketiga.