DPR: Halangi Penangkapan Tersangka Kasus Pencabulan Bisa Dijerat UU TPKS

ERA.id - Anggota Badan Lagislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah menyoroti kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur. Pelaku merupakan anak seorang kiai kenamaan di Jombang yaitu Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Menurut Luluk, dalam kasus tersebut, pihak-pihak yang menghalangi aparat kepolisian dalam menangkap Mas Bechi bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Untuk Kasus di Jombang, pihak yang menghalangi jika diterapkan UU TPKS maka bisa dijerat pidana," kata Luluk dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022).

Diketahui, Polda Jawa Timur kesulitan dalam menangkap mas Bechi. Bahkan petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi yang juga merupakan ayah pelaku, berkali-kali meminta polisi tak menangkap anaknya dan berjanji akan menyerahkan sendiri anaknya ke polisi.

Polisi sudah berusaha melakukan penjemputan paksa namun mendapat perlawanan dari simpatisan Ponpes Shiddiqiyyah. Bahkan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha terkena siraman kopi panas dari salah seorang simpatisan hingga terluka.

"Bapaknya sudah jelas terbuka minta agar anaknya tidak ditangkap. Lalu simpatisan yang secara sengaja menghalangi aparat melakukan penangkapan, apalagi dengan perlawanan," tegas Luluk.

Adapun aturan yang dimaksud yaitu Pasal 19 UU TPKS, yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara TPKS dapat diancam pidana penjara paling lama tiga tahun."

Oleh karenanya, politisi PKB itu meminta pihak kepolisan turut menerapkan UU TPKS dalam kasus Mas Bechi. Baik untuk kasus pencabulannya, maupun terkait pihak-pihak yang menghalangi penyidikan.

“Pembelaan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang dibenarkan secara hukum, misalnya melalui lawyer atau pengacara,” kata Luluk.

“Jadi perlu kelegawaan dari semua pihak agar proses hukum bisa berjalan dengan baik. Jika tidak, maka ketentuan hukum yang mengatur tentang TPKS justru akan menjadi risiko bagi pihak-pihak yang sengaja menghalang-halangi,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Polda Jawa Timur menyebut Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) tersangka pencabulan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur langsung ditahan usai tiba di Mapolda Jatim. Mas Bechi, sapaan tersangka sebelumnya menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) tengah malam.

Sebelumnya, Polda Jatim kesulitan membekuk mas Bechi terangka kasus pencabulan. Penegakan hukum yang dilakukan Polri bahkan sampai dihalang-halangi oleh pihak keluarga serta para santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyah.