ACT Bantah Yayasannya Alirkan Dana ke Teroris Al-Qaeda: Itu Fitnah, Semuanya Dalam Bentuk Kemanusiaan
ERA.id - Kuasa hukum mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin Teuku Pupun Zulkifli menyebut yayasannya tak terkait dan terafiliasi dengan jaringan teroris Al-Qaeda.
Dia pun menyatakan tudingan itu merupakan fitnah.
"Tidak ada. Semua fitnah itu. Itu semua tidak ada yang (terafiliasi) pada Al Qaeda," tegas Pupun di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Pupu menegaskan, semua dana bantuan yang dikelola ACT pada dasarnya untuk kemanusian. Sehingga tuduhan terafiliasi dengan jaringan teroris adalah fitnah.
"Yayasan ini tidak ada afiliasi dengan teroris, semua dalam bentuk kemanusiaan. Itu semua fitnah," kata Pupun.
Pupun juga membantah adanya transaksi keuangan dari karyawan ACT kepada seseorang yang diduga terkait dengan organisasi teroris Al Qaeda.
"Tidak ada, fitnah itu semuanya," tegasnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan dari karyawan ACT kepada seseorang yang diduga terkait dengan organisasi teroris Al Qaeda.
"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu, ada yang terkait dengan pihak yang ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi, yang bersangkutan pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaeda, penerimanya," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Tidak hanya itu, dia juga menemukan ada karyawan ACT mengirimkan dana ke negara yang disebut PPATK berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme, dengan rincian 17 kali transaksi dengan nilai total Rp1,7 miliar.
Ia juga menegaskan temuan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. "Hasil analisis dan informasi sudah kita sampaikan ke aparat penegak hukum terkait, kemudian PPATK harus menghargai langkah penegak hukum dan kami siap terus membantu dan yang paling utama secara proporsional menangani kasus ini dari sisi PPATK dan berupaya melindungi kepentingan publik," katanya.