Tak Setuju PBNU Dapat Konsensi Tambang, Fedi Nuril Langsung Protes ke Jokowi
ERA.id - Aktor Fedi Nuril tak setuju Pemerintah memberikan konsensi tambang baru bara terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Fedi Nuril bersuara memprotes atas kebijakan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara kepada PBNU. Ia juga menyayangkan sikap Jokowi yang dinilai kurang masuk akal.
Bintang film Ayat-Ayat Cinta ini membagikan sebuah video singkat dari Menteri Bahlil, kaitan PBNU mendapatkan jatah kelola tambang. Ia mengungkapkan alasan dirinya tidak setuju terkait PBNU mendapatkan konsesi tambang di Tanah Air.
"Kepada Pak @jokowi. Saya tidak setuju PBNU dikasih konsesi tambang karena saya tidak suka dengan ancaman yang diucapkan oleh menteri Bapak," tulisnya, dikutip dari akun X @realfedinuril.
Bahkan, pria berusia 41 tahun ini menantang Bahlil Lahadalia untuk membuktikan ancamannya jika ada pihak yang tidak setuju dengan pemberian konsesi kepada PBNU.
"Memangnya saya mau diapain kalau tidak setuju, Pak @bahlillahadalia?" lanjutnya.
Unggahan itu dibanjiri respon netizen. Mereka semua sependapat dengan cuitan Fedi Nuril mengenai ketidaksetujuaan terhadap PBNU yang dapat konsensi tambang.
"Saya juga tidak setuju PBNU dikasih konsesi tambang, karena saya gak setuju cara @bahlillahadalia. Sok-sokan bagi-bagi konsesi kayak negara milik kowe aja! Dipungut jadi menteri doang lagaknya kayak paling kuasa. Dilepeh rezim, balik ke utan luh!," tulis akun @MariaAl****.
"Saya tidak setuju PBNU dikasih konsesi tambang. Saya mau diapain kalau tidak setuju, LIL @bahlillahadalia? Kalo berani jangan pake alat negara 1 lawan 1 kita. Kakek aku PKRI mati matian Berjuang untuk negara ini jadi jangan ko rusak. Udah kek punya nenek moyang ko aja ini negara," komentar akun @Catatan_****.
"Alasannya udah ngaco, keterkaitan ormas islam aama bidang pertambangan nggak ada sama sekali, udah bukan tupoksi ormas urus tambang optimal organisasi kan banyak bidang usaha lain, ngapain sampai kasih konsesi. Ini lah kl negara udh di acak-acak, bikin alasan pembenaran yang logis nggak bisa, akhirnya ngawur." kata akun @Ubaidi*****_.
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
PP tersebut memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan mengelola pertambangan. Pemerintah mengizinkan konsensi pertambangan diberikan kepada ormas keagamaan. Tak diketahui persis alasan Presioden Jokowi memberikan izin tersebut.