Anggota DPR RI Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencabulan
ERA.id - Anggota DPR RI berinisial DK dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas kasus dugaan pencabulan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya laporan tersebut. Namun menurutnya saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Masih dalam lidik (penyelidikan). Info dari PPA yang tangani," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Adapun laporan terhadap anggota dewan DK itu teregistrasi dengan Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022.
Diduga DK melakukan pencabulan di tiga tempat yaitu di Jakarta; Semarang, Jawa Tengah; dan Lamongan, Jawa Timur.
Kini DK masih berstatus sebagai saksi. Adapun pasal dugaan yang dilaporkan yakni Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.