Kasus Nikita Mirzani Jadi Tersangka Berlanjut, Polisi Limpahkan Berkas ke Kejari Serang
ERA.id - Polresta Serang Kota mengirim berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Serang. Polisi saat ini tengah menunggu hasil analisis dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan.
"Berkas perkara itu telah dikirim pada Selasa, 12 Juli 2022. Kepolisian tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara ini dan akan menuntaskan penyelesaian perkara hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak," ujar Kabid Humas Polda Kombes Shinto Silitonga, Kamis (14/7/202).
Sebelumnya, Shinto menuturkan, Polresta Serang Kota telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani pada Senin, 20 Juni 2022, guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik.
"Sudah dikirim waktu itu, Senin (20 Juni 2022) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24 Juni 2022), tapi ada permohonan penjadwalan pemeriksaan Nikita Mirzani pada Rabu (6 Juli 2022), namun yang bersangkutan pun tidak juga hadir di depan penyidik," jelasnya.
Shinto menjelaskan, bersamaan dengan itu, sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021 tentang Kesadaran Beretika untuk Wujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice terhadap perkara tersebut.
"Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran Nikita Mirzani," ucap dia.
Menurut Shinto, mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena kesulitan untuk mempertemukan Nikita Mirzani dengan pihak pelapor.
"Meskipun pernah difasilitasi pertemuan antara Nikita Mirzani dengan pelapor, namun Nikita Mirzani kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut," jelasnya.
Sementara, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara dari penyidik Polresta Serang Kota dengan nomor PP/80/VII/Res.2.5/2022 Reskrim terkait kasus pencemaran nama baik.
Rezkinil menjelaskan, saat ini jaksa peneliti tengah melakukan pemeriksaan terhadap berkas tahap satu yang diterimanya itu. Pemeriksaan, lanjutnya, akan berlangsung selama 7 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum.
"Kewajiban jaksa peneliti akan melakukan penelitian secara formil dan materil, apakah berkas perkara ini sudah lengkap atau belum sebagai syarat dilakukan penuntutan," jelasnya.
Nikita Mirzani dijerat pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).