Petinggi Satpol PP Surabaya Jadi Tersangka Kasus Penjualan Barang Sitaan, Kacau!
ERA.id - Seorang petinggi Satpol PP di Kota Surabaya, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat sebab diduga menjual barang sitaan atau hasil penertiban bernilai ratusan juta rupiah.
Merespons kabar itu, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji langsung meradang. Jika benar bawahannya bersalah, maka pasti Pemkot akan memecat petinggi Satpol PP itu. "Seratus persen dipecat dan diberhentikan secara tidak hormat," kata Armuji.
Sebelumnya, petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE diduga menjual hasil barang penertiban yang disimpan di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Jika dirupiahkan, barang yang dijual itu bernilai ratusan juta rupiah.
Cak Ji, panggilan Armuji, menjelaskan peraturan yang mengikat aparatur sipil negara (ASN) sudah gamblang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP tersebut disebutkan barang siapa yang terlibat dalam penggelapan, pencurian, menjual barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, milik negara untuk keuntungan pribadi itu ada sanksinya. "Itu termasuk ke dalam hukuman disiplin berat," ujar dia.
Untuk itu, mantan Ketua DPRD Surabaya dua periode ini mengatakan Pemkot Surabaya dalam waktu dekat ini akan mengajukan surat ke Kemendagri RI terkait pencabutan status ASN tersangka FE.
"Kami nanti akan berkoordinasi dengan Kemendagri karena SK-nya dari sana. Pemkot dalam waktu dekat akan mengajukan pemberhentian tidak hormat terhadap FE. Dia terbukti terlibat menggelapkan barang milik Pemkot Surabaya," kata dia.
Cak Ji mengimbau kepada seluruh ASN di Pemkot Surabaya untuk lebih berhati-hati. Dia minta kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
"ASN harus introspeksi diri. Apa pun yang bukan miliknya, apalagi milik negara, itu jangan sekali-kali punya keinginan untuk memindahtangankan lalu dijadikan uang. Karena itu melanggar," kata Cak Ji.
Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menetapkan FE sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka tersebut tertera dalam Surat Perintah Nomor: Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.