Tebalnya Berkas Tuntutan Bupati Rita

Jakarta, era.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan berkas tuntutan terhadap Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari yang tebalnya mencapai 1.447 halaman. Jaksa kemudian meminta izin pada majelis hakim untuk tidak membacakan semuanya demi mempersingkat waktu.

"Karena berkas yang kami siapkan cukup tebal yaitu 1.447 halaman, maka bila diizinkan kami akan membacakan analisa yuridis saja," tutur JPU KPK Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2016).

Menanggapi itu, tim kuasa hukum Rita menyatakan tidak keberatan. "Kami tidak keberatan," tutur kuasa hukum Rita, Naufal.

Jaksa KPK mendakwa Rita menerima suap Rp6 miliar dari PT Sawit Golden Prima terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Suap diduga diterima sekitar Juli hingga Agustus 2010. Bos PT SGP Hery Susanto Gun alias Abun telah divonis 3,5 tahun karena terbukti menyuap Rita.

Jaksa juga mendakwa Rita menerima gratifikasi sebanyak Rp436 miliar lebih dalam bentuk imbalan proyek, perizinan dan imbalan pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Jaksa mendakwa Rita melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

KPK menetapkan Rita bersama Abun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka sejak 26 September 2017. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rita.

Baca Juga: Uang Suap Bupati Rita Disimpan di Kantong Plastik

 

Tag: korupsi bakamla kpk