Bawaslu Sumut Harus Tindak Kampanye di Rumah Ibadah

Jakarta – Rangkaian proses menuju pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 memasuki masa tenang. Seluruh pasangan calon kepala daerah dan tim pemenangannya dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon.

Namun, di Sumatera Utara, muncul ajakan salat subuh berjemaah pada 27 Juni 2018, atau hari H pencoblosan. Ajakan salat berjemaah itu disampaikan melalui pesan berantai dan spanduk yang dipasang di banyak titik di Sumut.

Komisioner Bawaslu Sumatera Utara, Aulia Andri, menyayangkan beredarnya spanduk yang dia nilai mengarahkan masyarakat mendukung calon tertentu. Andri menyatakan pihaknya sudah menegur pada tim pemenangan calon gubernur-wakil gubernur yang diduga memasang spanduk dan menyebarkan pesan untuk mengarahkan dukungan masyarakat tersebut.

“Ini tindakan yang tidak dewasa. Salat berjemaah itu bagus, tapi kalau ada kampanye terselubung di rumah ibadah, itu kekanak-kanakan. Kami sudah menegur dan meminta spanduk-spanduk itu diturunkan,” kata Andri, saat dihubungi, Senin (25/6/2018).

Andri menyampaikan, sejauh ini Bawaslu belum memberikan tindakan tegas karena khawatir berbenturan dengan kelompok masyarakat keagamaan. Kuat dugaan, penyebar pesan dan spanduk berasal dari pihak cagub-cawagub, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah.

“Biarkan masyarakat yang menilai. Kami sudah menegur tim pemenangannya, jangan kekanak-kanakan,” ucap Andri.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin, menyampaikan, Bawaslu Provinsi Sumut harus lebih tegas menyikapi beredarnya spanduk yang pesannya berpotensi mengarahkan masyarakat memilih calon tertentu. Menurut Ujang, masayarakat juga ahrus berperan aktif melaporkan jika menemukan pihak yang memasang spanduk berisi ajakan memilih calon tertentu pada masa tenang pilkada.

“Ini kan masa tenang, tidak boleh ada pemasangan spanduk mendukung calon tertentu. Bawaslu harus tegas, cari pelakunya,” ungkap Direktur Eksekutif Indonesia Political Review tersebut.

Ujang menyampaikan, Bawaslu Provinsi Sumut harus menginvestigasi dan menindak tegas pelakunya karena penyebaran spanduk-spanduk itu dikhawatirkan memecah belah dan mengganggu pelaksanaan pilkada. Dia menyayangkan jika Bawaslu Sumut hanya menunggu dan pasif membiarkan terjadinya pelanggaran kampanye pada masa tenang.

“Karena spanduk tersebut bisa saja dibuat dan dipasang untuk agar Pilkada tidak kondusif, meresahkan masyaraka. Nah, ini sebagai tugas dari Bawaslu untuk menindaknya,” ungkap Ujang.

Adapun pesan yang beredar tersebut adalah:

“ALIANSI GERAKAN SUBUH SUMATERA UTARA Mengajak seluruh masyarakat Sumut untuk melaksanakan subuh berjamaah serentak di seluruh Sumatera Utara pada hari pencoblosan Rabu, 27 Juni 2018,” demikian pesan yang beredar di grup-grup aplikasi percakapan.

Berdasarkan pesan tersebut, salat subuh berjemaah akan dilanjutkan dengan tabligh akbar, sarapan bersama, dan berangkat ke tempat pemungutan suara hingga selesai penghitungan suara. Pada bagian akhir, tercantum ajakan untuk memilih pemimpin muslim dan lokasi pelaksanaan salat subuh berjemaah di sekitar 200 masjid di wilayah Sumut. Adapun pesan yang tercantum dalam spanduk juga senada.

Baca Juga: Warga Sumut Rindu Pemimpin Bersih

Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015, Minggu (16/4/2017), berdasarkan Pasal 49 tentang Jadwal, Waktu, dan Lokasi Kampanye, pasangan calon maupun tim sukses dilarang menggelar kampanye dalam bentuk apapun termasuk mengarahkan masyarakat untuk mendukung calon tertentu melalui spanduk, iklan di media massa dan elektronik.

Mengenai sanksinya, diatur dalam Pasal 187 ayat 1 UU Pilkada nomor 1 tahun 2015. Setiap orang yang melakukan kampanye di luar waktu yang ditetapkan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk masing-masing calon dengan ancaman hukuman hingga tiga bulan dan denda hingga Rp6 juta.

 

Tag: