Ayah di Balaraja Tangerang Tega Perkosa Anaknya Sendiri
ERA.id - EW (45) warga Balaraja, Kabupaten Tangerang tega memperkosa putri kandungnya sendiri yang baru berusia 16 tahun. lantaran tergoda dengan korban saat keduanya sedang menonton televisi.
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, EW ditangkap setelah ibu korban atau istri dari tersangka melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Balaraja.
"Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja," ujarnya, Senin (18/7/2022).
Romdhon menuturkan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu di rumah.
Saat itu, lanjutnya, pelaku mengaku terangsang dengan korban dan ketika itu kondisi di rumah hanya berdua dengan sang anak.
"Ketika keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar. Di dalam kamar itulah, pada Sabtu, (9/7/2022) pelaku melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya," katanya.
Romdhon menjelaskan, usai melampiaskan nafsunya pelaku pun pergi begitu saja. Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya.
"Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat (15/7/2022). Setelah mendapatkan laporan Sabtu (16/7/2022) pelaku langsung kami tangkap," katanya.
"Kami juga sudah melakukan pendampingan psikologis atau memberikan trauma healing kepada korban," sambungnya.
Romdhon menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.