Tangki Motor Dimodifikasi, Pemotor di Samarinda Kena Tilang Polisi, Ini Alasannya
ERA.id - Polres Kota Samarinda, Kaltim, menemukan tangki empat sepeda motor yang dimodifikasi saat inspeksi mendadak di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan PM Noor Samarinda Utara dan Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Senin (18/7/2022).
"Kami ingin melihat fakta di lapangan dan ternyata masih ada kendaraan yang dimodifikasi tangkinya. Sementara kami lakukan penilangan," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Senin (18/7/2022).
Sebagai informasi, Ary dan jajarannya bersama dengan Pertamina dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan sidak terkait dengan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang menyebabkan antrean panjang dan menjadi keresahan warga.
Ia mengatakan saat pihaknya tiba di SPBU Jalan PM Noor sebagai sasaran pertama terlihat antrean sepeda motor cukup panjang dan pada antrean BBM jenis pertalite terdapat empat sepeda motor tengah antre menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Thunder dengan tangki yang telah dimodifikasi.
Para pengendara kemudian langsung diamankan dan sepeda motor dengan tangki dimodifikasi tersebut diberikan sanksi tilang karena spesifikasi yang tidak sesuai standar dan para pengendara tidak memiliki surat-surat kelengkapan kendaraan.
"Satu pengendara sepeda motor terlihat distangnya terlilit selang yang hendak melakukan pengisian dengan tangki modifikasi dan membawa jerigen kapasitas 35 liter. Melihat banyak petugas, pengendara tersebut ingin kabur namun berhasil diamankan petugas," terangnya.
Sementara di lokasi sidak kedua di SPBU Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, petugas hanya mendapati satu sepeda motor yang tengah mengantre dan ditemukan sebotol BBM pertalite ukuran botol plastik kecil dalam kantong kresek hitam.
"Untuk selanjutnya akan dikembangkan oleh Unit Reskrim kemana atau diapakan pertalite ini karena dari interogasi kami dijual kembali dengan harga bervariasi mulai Rp9 ribu per liter, Rp10 ribu hingga Rp11.500 per liter untuk eceran," ungkapnya.
Untuk itu, Ary menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Pertamina terkait tindak lanjut pedagang eceran tersebut.
"Dengan demikian langkah yang kami ambil nanti tepat sasaran dan tidak menyebabkan konflik yang berkelanjutan," jelasnya.
Ia berharap ke depan SPBU maupun masyarakat bisa kembali tertib karena saat ini pengisian sudah dibatasi, baik dalam aturan Wali Kota maupun Pertamina.
"Untuk pertalite sepeda motor hanya boleh diisi paling banyak Rp50 ribu, sedangkan mobil Rp300 ribu. Tidak hanya itu saja, kalau ada tangki modifikasi tidak boleh mengisi dan kalau modus bawa botol Aqua sebagai cadangan itu ciri yang perlu dikenali SPBU, jangan lagi tidak tahu," tegasnya.
Sementara itu, Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Samarinda Muhammad Rizal menegaskan jaminan ketersediaan BBM di Kota Samarinda merupakan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH).
"Kan ini sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota, untuk sepeda motor per liter maksimal hanya Rp50 ribu, kecuali ojol," terangnya.
Dia berharap sidak tersebut bisa memberikan efek jera sehingga BBM bisa tepat sasaran dan mengimbau SPBU agar tidak melayani sepeda motor dengan tangki modifikasi, bahkan jika mengisi maksimal hanya Rp50 ribu.