'Jokowi Baik Hati Bahkan kepada yang Suka Menghinanya', Husin Alwi Tanggapi Bebasnya Rizieq Shihab: Semoga HRS Tidak Bkin Ulah Lagi..
ERA.id - Ketua Cyber Indonesia sekaligus pegiat media sosial, Husin Alwi Shihab menanggapi kabar babasnya eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
Husin menilai bahwa bebas bersyaratnya HRS tak lepas dari peran Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), kendati HRS kerap kali menghina orang nomor satu di Indonesia itu.
"Pak Jokowi memang luar biasa. Besar hatinya. Presiden yg baik hati kepada siapapun bahkan terhadap terpidana yg suka menghinanya," kata Husin Alwi di akun Twitternya, Rabu (20/7/2022).
Ia juga berharap setelah bebas bersyarat, HRS tidak lagi mengulangi kesalahan. "Saya harap HRS tidak bikin ulah lagi walau bebas bersyarat," kata dia.
"Nikmati kebebasan ini buat anak cucunya," tambahnya.
Sebelumnya, kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar membenarkan kliennya Rizieq Shihab telah menyelesaikan masa tahanannya dan dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim, Rabu (20/7/2022).
"Insya Allah mohon doanya," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta.
Sementara itu, Koordinator Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum Rika Aprianti mengatakan Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.
Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Rika menyebutkan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
Rizieq resmi keluar dari rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB.