MK Tolak Uji Materi Ganja Medis, Komisi III DPR Tetap Buka Peluang Revisi UU Narkotika: Kita Buka Ruangnya Sedikit, Bukan Ruang Bebas

ERA.id - Komisi III DPR RI tetap membuka peluang agar penggunaan ganja untuk medis diatur dalam revisi Undang-Undang Narkotika. Hal ini menanggapi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait ganja medis untuk kesehatan.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, putusan MK tidak melarang untuk mengubah isi Pasal 8 Ayat 1 UU Narkotika, melainkan hanya menolak pasal tersebut karena bertentangan dengan konstitusi atau inkonstitusional.

"Tetapi tidak berarti Pasal 8 Ayat 1 UU Narkotika itu enggak bisa berubah, karena MK berpendapat itu merupakan open legal policy, kebijakan hukum yang terbuka. Artinya, dikembalikan, terserah pada pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah," kata Arsul dikutip Kamis (21/7/2022).

Saat ini, UU Narkotika tengah dibahas di Komisi III DPR RI. Menurut Arsul, sejumlah fraksi memang mendorong penggunaan ganja untuk medis namun dengan syarat-syarat.

"Kami usulkan pasalnya itu nanti berbunyi kira-kira seperti ini 'Narkotika Golongan 1 dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundangan'," kata Arsul.

Terkait dengan bentuk peraturan perundangan yang dimaksud, Arsul mengatakan tergantung pada kesepakatan. Bisa saja nantinya berupa peraturan pemerintah, peraturan presiden, maupun peraturan menteri. Arsul berharap, peraturan turunan itu nantinya juga mengatur soal penelitian terkait ganja medis.

"Jadi di situ kita buka ruangnya sedikit, tetapi bukan ruang bebas. Karena itu perlu kemudian ada peraturan pelaksanaan," kata Arsul.

"Nah tentu bayangan saya peraturan pelaksanaannya itu nanti mengatur juga soal riset atau penelitian ganja untuk keperluan medis yang harus dilakukan oleh pemerintah," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya”, kata Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (20/7).