Kepala Unit dan CS Bank BRI di Medan Kompak Tilap Uang Rp1,9 Miliar

ERA.id - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengamankan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank BRI Unit Simpang Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kedua tersangka masing-masing berinisial RTE selaku Kepala BRI Unit Simpang Amplas dan DA (perempuan) selaku Customer Service Bank BRI Unit Simpang Amplas. Duet maut keduanya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon menjelaskan kedua tersangka melakukan modus pinjaman Kupedes agunan kas sebanyak lima rekening yang diprakarsa, diputus, dan direalisasikan tanpa persetujuan debitur.

"Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 dengan nilai kerugian mencapai Rp1.930.161.201. Pinjaman debitur Kupedes Briguna digunakan oleh tersangka. Tersangka juga melakukan pemalsuan 2 bilyet deposito yang uangnya digunakan oleh tersangka," terangnya.

Selain itu, Simon mengatakan tersangka RTE dengan secara sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tugas dan fungsinya selaku Kepala BRI Unit Simpang Amplas.

"Sehingga perbuatan tersangka RTE menyebabkan kerugian negara," tambah Simon.

Simon menyebut pihaknya juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Untuk tersangka RTE ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, semantara tersangka DA ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 8 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP," pungkasnya.