Warga Kampung Akuarium Cabut Gugatan terhadap Gubernur DKI
Gugatan dicabut lantaran warga melihat adanya upaya dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menata Kampung Akuarium, yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Keputusan ini memuat dasar hukum untuk penataan 21 kampung di Jakarta, salah satunya adalah Kampung Akuarium.
“Akan dilakukan penataan kampung, jadi dasar hukumnya sudah ada, tinggal dilaksanakan saja. Warga memutuskan untuk mencabut saja gugatan, karena pada intinya juga apa yang diminta oleh warga sudah dipenuhi dengan adanya putusan gubernur tersebut,” kata Pengacara Publik LBH Jakarta Nelson Simamora di PN Jakarta Pusat.
Ketua perwakilan warga Kampung Akuarium, Dharma Diani mengamini adanya niatan baik dari Gubernur Anies beserta jajarannya untuk menata dan membangun kembali kampung mereka.
“Kami lihat itikad baik dari Pak Gubernur dan stafnya, arahnya untuk menuju lebih baik. Itu terbukti dengan pembentukan RT, pengaktifan identitas kami, dan pembangunan shelter,” tuturnya.
Rencana penataan Kampung Akuarium, menurut Nelson, akan segera dilaksanakan setelah anggaran cair.
“Kalau dasar hukum sudah ada. (Pembangunan) sekitar 2019 awal, karena nunggu pencairan anggaran dulu. Namun, untuk masterplan pembangunan sudah ada,” jelasnya.
Baca Juga: Menagih Janji Anies untuk Kampung Akuarium
Kampung Akuarium merupakan salah satu wilayah yang digusur oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 11 April 2016 silam dalam upaya penertiban dan revitalisasi kawasan Sunda Kelapa. Penggusuran yang berdampak pada 345 keluarga ini melibatkan 4.288 aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP.