Menanti Janji Anies Menata Kampung Akuarium

Jakarta, era.id - Warga Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, mencabut gugatan class action terhadap Gubernur DKI Jakarta periode kepemimpinan Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Pencabutan dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanakan Penataan Kampung dan Masyarakat.

Diketuai Hakim Taryan Setiawan, majelis hakim Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan gugatan kelompok atau class action yang dilayangkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Utara, Kepala Kepolisian RI, Panglima TNI, dan Kepala Badan Pertahanan Nasional. 

"Menyatakan gugatan penggugat nomor perkara 532/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST dicabut," kata ketua majelis hakim Taryan Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Selasa (26/6/2018).

Perlu kamu ketahui gugatan class action yang diajukan warga Kampung Akuarium ini dilakukan, setelah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan penggusuran paksa di Kampung Akuarium pada 11 April 2016. Ahok juga mengerahkan 4.288 aparat TNI, Polri, Satpol PP dalam proses penggusuran itu. 

Sekitar 345 kepala keluarga di jalan Akuarium, Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, kehilangan rumah mereka. Dalam gugatan yang dilayangkan pada 3 Oktober 2017, warga meminta agar pemprov membangun kembali pemukiman warga yang digusur.

Kuasa hukum warga Kampung Akuarium dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, alasan warga mencabut gugatan dikarenakan adanya niatan Gubernur Anies yang ingin membangun kembali perkampungan warga.

“Dengan adanya keputusan 878, akan dilakukan penataan kampung jadi dasar hukumnya sudah ada tinggal di laksanakan saja. Warga memutuskan untuk mencabut saja gugatan, karena pada intinya juga apa yang diminta oleh warga sudah dipenuhi dengan adanya putusan gubernur tersebut," papar Nelson.

Tak hanya itu, Anies juga berencana mengaktifkan kembali kartu tanda penduduk (KTP), membangun tempat tinggal sementara (shelter), dan membuat community action plan secara partisipatif untuk menata Kampung Akuarium.

Nelson berharap dalam realisasinya, Pemprov DKI memperhatikan kepentingan warga. Karena itu dia meminta Anies melibatkan warga langsung agar hasilnya juga bermanfaat bagi mereka.

"Yang perlu diperhatikan adalah kebutuhan warga yang pertama jadi jangan sampai membangun sesuatu yang tidak dibutuhkan oleh warga. Kedua adalah pembangunan itu harus melibatkan warga jangan warga jadi pemakai saja dan yang dipakai nanti tidak cocok," tutup Nelson.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan memastikan akan menata kembali 21 kampung di DKI Jakarta tanpa melakukan penggusuran. Anies mengungkapkan, ada 21 kampung kumuh yang akan ditata di Penjaringan, yakni Kampung Lodan, Kampung Tongkol, Kampung Krapu, Kampung Muka, dan Kampung Walang di Ancol, Pademangan. Kemudian ada Kampung Akuarium, Kampung Marlina, Kampung Elektro, dan Kampung Gedong Pompa.

Tag: gugatan oso warga kampung akuarium