Marzuki Ali Tak Tahu Uang e-KTP Mengalir ke Demokrat
Hal ini ia sampaikan usai diperiksa selama dua jam di Gedung KPK. Marzuki diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
“Saya enggak tahu itu (soal aliran dana). Itu urusan Partai Demokrat. Kan saya bukan pengurus partai waktu itu,” kata Marzuki kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2018).
Marzuki juga menyebut, dirinya tak pernah menerima uang dari proyek senilai Rp5,9 triliun itu meski namanya ada di dalam daftar anggota DPR RI yang diduga turut menerima uang panas e-KTP. Nama Marzuki muncul dalam surat dakwaan terpidana e-KTP Irman dan Sugiharto, saat keduanya menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.
“Itu daftar aja bikin kan gampang. Yang penting kan ada enggak bertemu? Kenal enggak? Terima uangnya di mana? Berapa? Semua bisa dibuktikan, tapi kalau bikin daftar sih saya bisa bikin daftar aja, kan gampang,” ungkapnya.
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, jabatannya sebagai Ketua DPR RI ketika korupsi e-KTP bergulir tak serta merta membuatnya tahu soal aliran dana kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.
“Saya diminta keterangan sebagai Ketua DPR. Ketua DPR itu dianggap tahu semua, padahal ngga tahu kan. Tidak semua tahu. Ya ini resiko jabatan,” jelasnya.
Meski diperiksa untuk Irvanto dan Made Oka, Marzuki mengaku dirinya tak mengenal keduanya. Ia hanya tahu Irvanto merupakan keponakan dari terpidana dalam kasus e-KTP yang dulu menjabat sebagai Ketua DPR, Setya Novanto.
Baca Juga: Tamsil Linrung Mangkir dari Panggilan KPK
Sebagai informasi, lembaga antirasuah hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang diantaranya Wakil Ketua Umum Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, mantan anggota DPR RI Djamal Azis Attamimi, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2004-2009 Taufiq Effendi.