Anang Sugiana Dituntut 7 Tahun Penjara

Jakarta, era.id - Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan uang pengganti Rp39 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. Anang terbukti bersalah telah terlibat dalam korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah satu miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Lie Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018)

Pertimbangan yang meringankan tuntutan, Anang berjanji untuk tidak lagi terlibat korupsi. Namun demikian, Anang terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.   

Jaksa berpendapat, Anang ikut mengintervensi pelaksanaan proyek e-KTP. Anang terlibat dalam kesepakatan pemberian komitmen fee sebesar 5 persen untuk anggota DPR dan 5 persen untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Ia juga disebut membantu terpidana Sugiharto untuk mencegah penyelidikan proyek e-KTP dengan menyerahkan uang sebesar 200.000 dolar AS dan Rp2 miliar kepada Hotma Sitompul yang membantu proyek e-KTP tetap berjalan.

Selain itu, jaksa juga meyakini Anang turut membantu penyerahan uang e-KTP kepada terpidana Setya Novanto sebanyak 7,3 juta dolar AS. Tak hanya itu, Anang juga terbukti menerima uang Rp79 miliar dari proyek e-KTP.

Baca Juga: Marzuki Ali Tak Tahu Uang e-KTP Mengalir ke Demokrat

(Infografis: era.id)

Atas perbuatannya, Anang disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tag: korupsi e-ktp korupsi bakamla kpk setya novanto