Satpam Meninggal Usai Demonstran Robohokan Pagar Kejari Palopo Sulsel, Kini Polisi Bertindak

ERA.id - Polres Palopo, Sulawesi Selatan, menetapkan sembilan orang tersangka dan dua orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pengrusakan kantor Kejaksaan Negeri Palopo.

Dalam insiden ini, satu orang satpam meninggal dunia.  "Ada 11 orang tersangka, ditahan sembilan orang, dua lainnya DPO. Ada mahasiswa dan ada yang bukan mahasiswa," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Palopo Iptu Akhmad Risal, beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka itu merupakan buntut dari aksi unjuk rasa pada Kamis 21 Juli 2022 terkait penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi hingga terjadi pengrusakan pintu pagar di kantor Kejari Palopo.

Imbasnya, dua orang Satpam bernama Abdul Azis serta Zulhajar tertimpa pagar tersebut saat dirubuhkan pendemo.

Kedua korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Zulhajar mengalami patah kaki, sedangkan Abdul Azis dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit setempat

Para tersangka tersebut berinisial BC, YN, IP, SL, A, AD, HP, RS, dan W.

Saat ini mereka ditahan di Polres setempat. Tersangka dikenakan pasal 170 KUHPidana ayat 2 ke 3 dan ayat 2 ke 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Kalau yang (kasus) Satpam tertimpa pagar ini kita lakukan penahanan terhadap para tersangka. Kemudian yang kasus lain itu (dugaan penyerangan) kita masih tunggu," turut Akhmad menegaskan.

Dari video viral terlihat, insiden itu bermula, saat sejumlah mahasiswa mengelar aksi di kantor Kejari Palopo menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi. Dalam aksinya mereka membawa mobil bak terbuka dilengkapi pengeras suara sambil berorasi.

Beberapa pendemo mulai mengoyang-goyangkan pintu pagar yang ditutup rapat itu membuat sejumlah petugas kepolisian dan satpam berusaha menghentikan aksi itu, namun tidak digubris.

Sampai akhirnya pintu pagar rubuh dan menimpa dua Satpam Kejari Palopo. Usai kejadian itu, para korban diangkat rekannya ke mobil lalu dibawa ke rumah sakit untuk dirawat.