Marak Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Baleg DPR: UU TPKS Bisa Digunakan Aparat Penegak Hukum Tanpa Aturan Turunan
ERA.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, aparat penegak hukum seharusnya sudah bisa menerapkan langsung Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tanpa harus menunggu aturan turunan diterbitkan. Hal ini merespons banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak belakangan ini.
"Tanpa peraturan turunan, baik peraturan pemerintah atau pun peraturan presiden, UU TPKS sudah bisa digunakan aparat penegak hukum," ujar Willy dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Willy mengatakan, ada dua aspek yang bisa diterapkan tanpa aturan turunan. Dua aspek tersebut yakni, delik dan hukum acara kasus kekerasan seksual.
"Ketika UU itu (UU TPKS) disahkan, pidana kekerasan seksual, baik delik dan hukum acara pidananya sudah bisa langsung dieksekusi tanpa peraturan turunan," kata Willy.
Selain itu, kelebihan lain hukum acara UU TPKS yaitu, hukum acara UU TPKS juga bisa diterapkan aturan sejenis lainnya.
Aturan sejenis yang dimaksud yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan aturan lainnya.
"Jadi UU yang satu genre sudah bisa menggunakan hukum acara ini," ujar dia.
Kasus kekerasan seksual menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu belakangan. Setidaknya ada sejumlah kasus kekerasan seksual yang menyita perhatian masyarakat. Salah satunya yaitu kasus kekerasan seksual yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani, anak pengurus Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.