Imbas Penerapan SE Kemenhub, Humas PT KAI Sumut: Pengguna KA Anjlok 35 Persen
ERA.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara (Sumut) mencatat penurunan drastis terhadap para pengguna transportasi kereta api (KA) di Sumut. Jumlah penurunan pengguna KA di Sumut tercatat anjlok hingga mencapai 35 persen.
Manager Humas PT KAI Divisi Regional I Sumut, Mahendro Trang Bawano mengatakan, penurunan pengguna KA di Sumut terjadi setelah sepekan penerapan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.
Mahendro menerangkan SE Kemenhub tersebut diberlakukan pemeriksaan surat dokumen perjalanan bagi calon penumpang KA.
"Dalam sepekan penerapan aturan tersebut, sejak 17 hingga 24 Juli, penurunan pelanggan sebesar 35 persen untuk KA antar kota yakni KA Sribilah dan KA Putri Deli," ujarnya, Rabu (27/7/2022).
Mahendro merincikan sebelum penerapan SE Kemenhub itu diberlakukan, pihaknya mencatat aktivitas perjalanan KA Sribilah sebanyak 7.454 pelanggan.
"Namun setelah SE Kemenhub itu diberlakukan aktivitas perjalanan KA Sribilah tercatat turun di 4.931 pelanggan," sebutnya.
Sedangkan untuk KA Putri Deli, lanjut Mahendro, aktivitas perjalanan tercatat sebanyak 20.260 pelanggan. Namun, sejak penerapan SE Kemenhub, aktivitas perjalanan KA Putri Deli turun drastis di angka 12.258 pelanggan.
Penerapan aturan itu, kata Mahendro, membuat banyak pelanggan tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan setelah tidak memenuhi persyaratan.
"Untuk membantu pelanggan melengkapi syarat perjalanan, KAI Sumut telah membuka layanan vaksinasi di tiga tempat yaitu Klinik Mediska Medan, Stasiun Tebing Tinggi dan Rantauprapat. KAI Sumut juga menyediakan layanan pemeriksaan antigen di beberapa stasiun," pungkasnya.