Polisi Usut Makian Dewi Persik ke Petugas Transjakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Depe bersama suaminya, Angga Wijaya akan diperiksa dalam waktu dekat.
"Nanti kita agendakan. Kita nanti cek di Krimum (bidang kriminal umum) dulu. Nanti kapan ada agendanya nanti kita kabarkan," ujar Argo, Senin (4/12/2017).
Argo melanjutkan, Depe dan suaminya diduga memaki petugas meminta dibukakan palang ketika masuk jalur busway di depan Mall Pejaten Village, Jakarta Selatan.
"Tetapi petugas itu memang tidak mau. Tetapi akhirnya pengemudi keluar memaki petugas dan petugas tidak terima dengan makian itu. Akhirnya (petugas) melaporkan ke Polda Metro Jaya. Tentunya sehabis laporan itu Polda akan menindaklanjuti penyelidikan,” tutur Argo, Senin (4/12/2017).
Harry melapor ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12/2017). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/DIT RESKRIMUM. Pasal yang dilaporkan kepada Depe dan suaminya ialah pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, dan pasal 315 KUHP tentang fitnah.