Mardani Maming Menyerahkan Diri, KPK Beri Apresiasi

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kahdirian mantan Bupati Tanah Bambu Mardani Maming ke Gedung Merah Putih setelah sempat dijadikan buronan.

"Kami hari ini kedatangan DPO KPK dimaksud (Mardani Maming)," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Ali mengatakan, KPK akan memberikan Mardani kesempatan untuk membela diri selama proses hukum berlangsung.

"Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para Tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku," kata Ali.

KPK, kata Ali, juga akan menjunjunng tinggi hak asasi dan keadilan, serta menjunjung prinsip azas praduga tak bersalah dalam setiap menangani perkara. Termasuk kasus dugaan suap yang dilakukan Mardani.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti informasi perkembangan perkara ini, dan KPK akan menyampaikan update-nya sebagai bentuk transparansi," kata Ali.

Diketahui, Mardani Maming akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Kamis (28/7). Dia datang bersama kuasa hukumnya Denny Indrayana.

Mardani sempat mengaku bingung dirinya ditetapkan sebagai buronan. Padahal dia sudah mengirimkan surat akan datang pada hari ini.

"Saya di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 Juli bahwa saya akan hadir tanggal 28 Juli," kata Mardani.

"Saya juga bingung suratnya masuk, tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi ke tim penyidik akan hadir tanggal 28 Juli," paparnya.

Mardani sudah mendapat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali dari KPK. Namun, Mardani tak hadir dengan alasan menunggu putusan praperadilan hingga dia akhirnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia juga pernah diperiksa.

Hanya saja, setelah diperiksa Mardani mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.