Duit Bencana Dikorupsi Hingga Rp1,7 Miliar, 2 PNS di Kabupaten Bogor Jadi Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
ERA.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2017 yang dialokasikan untuk bencana.
Mereka adalah S dan SS. Keduanya merupakan mantan pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda menyebut, penetapan tersangka dilakukan setiap pihaknya melakukan pemeriksaan kepada para saksi dalam kasus tersebut.
"Hari ini kita menetapkan dua orang sebagai tersangka penyalahgunaan BTT tahun 2017. Dua orang itu adalah S dan SS dari BPBD Kabupaten Bogor," ungkap Juanda di kantornya, Kamis (28/7/22).
Juanda menerangkan, tersangka S yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor, berperan sebagai pelaksana pencairan dana. Sementara SS merupakan staf kepercayaan yang membantu memuluskan penyalahgunaan tersebut.
"BTT ini untuk bencana di Kecamatan Cisarua, Tenjolaya dan Kecamatan Jasinga," jelas Juanda.
"Berdasarkan hasil perhitungan kami, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1,7 miliar lebih," imbuh Juanda.
Namun meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, Kejari Kabupaten Bogor belum menahan kedua pelaku.
"Setelah penetapan tersangka, kami akan lakukan penyidikan. Penetapan baru hari ini, dan langkah-langkah melengkapi kita lakukan. Secepatnya kami panggil," jelas Juanda.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka tersebut terancam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan ancaman masing-masing penjara 1 sampai 20 tahun (pasal 2) dan 4 sampai 20 tahun (pasal 3).
Sementara berdasarkan informasi yang didapat, tersangka utama S hingga saat ini masih berstatus sebagai PNS dan menjabat di salah satu instansi Kabupaten Bogor.