Modus Beri Uang Jajan dan Kasih Makanan, Pria di Asahan Cabuli Anak 12 Tahun

ERA.id - Seorang pria berinisial MIA (25) warga Dusun VI, Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Sadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) diamankan pihak kepolisian usai mencabuli D merupakan anak berusia 12 tahun.

Adapun terungkapnya aksi bejat MIA setelah korban bercerita kepada orang tuanya atas aksi keji yang menimpanya. Korban bercerita dicabuli di kamar pelaku, di Perumahan Guru Pesantren Darul Hikmah, pada Minggu (24/7/2022) pukul 16.00 WIB.

Personel Satreskrim Polres Asahan kemudian mengamankan pelaku setelah orang tua korban yang merasa keberatan melaporkan aksi keji yang menimpa anaknya.

"Saat ini pelaku telah diamankan dan diperiksa di Polres Asahan," terang Kasatreskrim Polres Asahan, AKP M. Said Husein, Kamis (28/7/2022).

Said mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku lebih dulu membangun kedekatan dengan memberi korban sejumlah uang jajan dan beberapa makanan.

"Dengan membangun kedekatan tersebut, pelaku leluasa untuk mengajak korban agar datang ke kamarnya. Kemudian pelaku mencabuli korban," ujarnya.

Selain itu, Said menyebut tersangka juga mengaku telah melakukan perbuatan cabul itu lebih dari sekali. Saat ini, tersangka telah dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan.

"Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku berulang kali di waktu yang berbeda-beda," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam 15 tahun kurungan penjara usai dijerat Pasal 76 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan denda Rp5 miliar.