Dua Pelajar di Pandeglang Ditangkap Polisi, Ketahuan Patungan Beli Ganja Lewat Medsos
ERA.id - MR (18) dan MG (18), dua pelajar asal Kabupaten Pandeglang, Banten harus mendekam di jeruji besi lantaran kedapatan patungan membeli narkoba jenis ganja melalui media sosial.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, mengatakan penangkapan terhadap MR pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
"Pada saat penggeledahan terhadap MR, kami menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi ganja," ucapnya, Jum'at (29/7/2022).
Ilman menjelaskan, setelah dilakukan interogasi terhadap MR, didapati dua paket barang haram tersebut. Namun satu paket lainnya itu ternyata telah dibagi ke pelaku MG.
"Kami lakukan penggeledahan ke MG, dan benar ada satu paket ganja lainnya di pelaku. Dari hasil interogasi kedua pelaku mengaku jika patungan saat membeli ganja di media sosial," jelasnya.
Ilman menjelaskan pihaknya telah membawa kedua pelaku ke Polres Pandeglang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait mendapatkan barang haram tersebut.
"Namun MR dan MG tidak dilakukan penahanan. Saat ini dititipkan di Balai Rehabilitasi Adhyaksa Pandeglang menunggu pelaksanaan yang dilakukan oleh tim assessment terpadu BNNP Banten," jelasnya.