Habis Onani Santai Depan Rumah Warga di Jakpus, Ariyanto Kini Jadi Tersangka

ERA.id - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian, menyebut pria viral yang onani di sebuah gang, depan rumah warga di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), Ariyanto (34), ditetapkan menjadi tersangka.

"Iya (jadi tersangka)," kata Hady kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Pria ini dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia juga disangkakan dengan Pasal 281 KUHP.

Hady menjelaskan kejadian ini berawal ketika seorang saksi, FS yang sedang memasak, melihat Ariyanto berdiri di depan rumahnya, pada Rabu (3/5) kemarin. Pelaku lalu menurunkan celananya dan onani.

"Selanjutnya saksi menegur pelaku, 'hai ngapain tu!', kemudian pelaku kabur melarikan diri," ucapnya.

FS pun memberitahukan kejadian tersebut ke warga sekitar. Warga pun mengecek CCTV di sekitar lokasi dan merekam kejadian tersebut dengan menggunakan handphone.

Video Ariyanto yang onani lalu viral di media sosial. Setelah itu, polisi turun untuk menyelidiki dan mengecek ke rumah Ariyanto.

"Sejak hari Rabu, 03 Mei 2023 jam 22.00 WIB pelaku pindah dari kontrakan," ujarnya.

Ariyanto pun ditemukan dan ditangkap di rumah orang tuanya di kawasan Cempaka Baru.