Demokrat Akan Dorong JK Nyapres

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Ketua DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyebut terbukanya peluang koalisi antara partainya dengan Partai Golkar di Pemilu 2019 nanti. Hal ini menyusul adanya pertemuan antara Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kediaman SBY, Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018) kemarin. 

Kata Ferdinand, salah satu poin pertemuan membahas soal kemungkinan koalisi di luar sosok Prabowo dan Jokowi. Ia mengakui, Jusuf Kalla menjadi salah satu nama yang disebut-sebut akan didorong Partai Demokrat untuk maju sebagai capres.

"Memang Pak JK sendiri namanya masuk radar salah satu Partai Demokrat untuk didukung sebagai capres alternatif di luar yang sudah ada," kata Ferdinand di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2018).

Meski begitu, kemungkinan terbentuknya koalisi Partai Demokrat dan Partai Golkar bergantung pada sikap Jokowi. Pasalnya, sejauh ini Partai Golkar telah tergabung dalam gerbong pendukung Jokowi di Pilpres 2019. Ferdinand mengatakan, jika nantinya Jokowi tak mengacuhkan Partai Golkar, maka Partai Demokrat siap menampung. 

"Kita lihat bagaimana mereka (Partai Golkar) berharap bisa mendampingi Pak Jokowi tapi kalau Pak Jokowi tidak memilih (Partai) Golkar jadi pendampingnya tentu Golkar akan memberikan respon dan reaksi ini yg kita tidak duga," imbuhya.

Selain itu, kata Ferdinand, partainya juga masih menunggu hasil pilkada. Sebab, hasil pilkada sangat memengaruhi kekuatan politik Pemilu 2019. 

Adapun koalisi partai politik yang telah terbentuk saat ini, menurut Ferdinand, belum final dan masih bisa berubah.

"Kita lihat politiknya pasca pilkada ini baik (Partai) Golkar, semua, PKB, PPP, PKS, saya yakin masih wait and see hasil pilkada ini karena akan sangat berpengaruh kepada kekuatan politik masing-masing partai 2019 nanti," tuturnya.

Baca Juga: JK Kunjungi Rumah SBY di Mega Kuningan

Namun demikian, niatan Partai Demokrat untuk mendorong JK nyapres nampaknya bakal terganjal Pasal 7 UUD 1945 dan UU Pemilu Pasal 169 huruf n dan huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur batas maksimal seseorang bisa menjabat selaku presiden dan wakil presiden sebanyak dua kali periode jabatan.

Mengenai peraturan tersebut, seorang warga sipil dan dua organisasi masyarakat beberapa waktu lalu mengajukan gugatan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Pengunggat meminta MK menafsirkan pasal tersebut lantaran masih dianggap multitafsir.

Untuk diketahui, pada Pilkada 2018, Partai Demokrat dan Partai Golkar berkoalisi di sejumlah wilayah. Di antaranya Pilkada Sumatera Utara dengan mengusung cagub-cawagub Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah, dan Pilkada Jawa Barat dengan mengusung Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi.  

 

Tag: partai demokrat golkar jusuf kalla pilkada 2018 pilpres 2019