ERA.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur untuk membeli skincare beretiket biru secara bebas. Obat perawatan kulit tersebut belakangan banyak dijual bebas di situs online.
Skincare etiket biru merupakan jenis produk perawatan kulit yang diberikan oleh dokter dengan pasiennya. Skincare beretiket biru ini mengandung bahan obat keras dan dibuat sebagai produk racikan.
Dengan demikian, produk ini seharusnya bersifat personal yaitu khusus disiapkan untuk pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter yang menuliskan resep berdasarkan diagnosis.
Produk ini juga memiliki jangka waktu kestabilan yang pendek, sehingga tidak untuk dipergunakan dan/atau disimpan dalam jangka waktu lama.
“Berkenaan dengan risikonya, maka penggunaan skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan dapat membahayakan kesehatan penggunanya,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalusia pada keterangan resmi BPOM.
Jika menggunakan skincare etiket biru tanpa resep dokter dapat membahayakan dan merusak kulit. Terlebih jika digunakan dalam jangka waktu yang panjang.
“Penggunaan skincare yang tidak sesuai dengan kebutuhan kulit dapat berbahaya dan merusak kulit jika digunakan dalam waktu lama,” pungkasnya.