ERA.id - Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait kasus baku tembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.
"Saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Bareskrim, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menambahkan penyidik telah memeriksa 42 saksi. Dia menjelaskan kasus ini masih dalam pengembangan. Kemungkinan penambahan tersangka baru masih mungkin terjadi.
"(Bharada E dijerat) dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," tambahnya.
Untuk diketahui, Polri sebelumnya menyampaikan Brigadir J tewas baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer, rekannya sesama ajudan Kadiv Propam.
Ia diduga melakukan pelecehan dan penodongan senjata kepada P, istri Ferdy Sambo.
Dalam mengungkap kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus yang beranggotakan internal dan eksternal Polri (Komnas HAM dan Kompolnas) untuk mengungkap kasus secara objektif, transparan dan akuntabel.
Kemudian, Kapolri juga menonaktifkan dua perwira tinggi dan satu perwira menengah buntut dari insiden ini.
Mereka yang dicopot dari jabatannya, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dari jabatan Karo Pengamanan Internal (Paminal), dan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Penyidik juga melalukan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J atas permintaan keluarga yang merasa janggal dengan kematian anaknya.