ERA.id - Kementerian Perdagangan terus berupaya mendorong kinerja ekspor nasional, salah satunya dengan meningkatkan pemahaman para pelaku usaha, khususnya usaha kecil dan menengah (UKM) terhadap peranan sertifikasi halal.
Untuk itu, Kemendag bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menggelar Lokakarya Diversifikasi dan Adaptasi Produk Ekspor.
"Melalui lokakarya ini, diharapkan para pelaku UKM dapat meningkatkan pemahaman peranan sertifikasi halal sebagai nilai tambah dalam membuka peluang ekspor. Sertifikasi halal untuk ekspor juga dapat meningkatkan daya saing produk di pasar global," kata Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kasan lewat keterangannya di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (28/4/2021).
Direktur Pengembangan Produk Ekspor Kemendag Olvy Andrianita menjelaskan dalam sambutannya, pengembangan pasar tujuan ekspor produk halal Indonesia tidak hanya ditujukan ke negara mayoritas penduduknya Muslim, tapi juga non-Muslim.
Menurut Olvy, pasar ekspor produk halal Indonesia masih didominasi ke negara mayoritas Muslim seperti Malaysia, Bangladesh, Pakistan, Arab Saudi, dan Mesir.
"Namun demikian, peluang dan potensinya masih terbuka lebar karena semakin meningkatnya konsumen produk halal di negara-negara mayoritas non-Muslim di Amerika dan Eropa serta diaspora Indonesia di luar negeri. Di samping itu, potensi produk halal Indonesia juga harus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan jemaah haji dan umroh di Arab Saudi," ujar Olvy.
Olvy menambahkan sertifikasi produk halal menjadi nilai tambah dalam meningkatkan daya saing produk ekspor di negara tujuan ekspor.
"Peran sertifikasi ekspor seperti HACCP, ISO 22000:2018, sertifikasi kekayaan intelektual, dan sertifikasi halal menjadi kunci peningkatan daya saing dan sebagai suatu strategi menjaga dan mengembangkan pasar dan produk ekspor," ungkap Olvy.
Selain itu, sertifikasi ekspor, termasuk produk halal, berperan penting dalam meningkatkan kapasitas UKM ekspor Indonesia. Untuk itu, kolaborasi antara Kemendag dengan BPJPH menjadi strategis di masa pandemi COVID-19.
BPJPH saat ini melalui Halal Industry Development Plan sangat menekankan faktor sourcing atau hulu dari bahan baku halal sebagai pangkal rantai nilai produksi. Mastuki menyampaikan UMKM diberikan kemudahan melalui aturan PP 39/2021 untuk melakukan deklarasi mandiri sertifikat halal (halal self declare).
Syaratnya, di antaranya, didampingi oleh ormas keagamaan, perguruan tinggi, atau kementerian dan lembaga.