ERA.id - Tanpa disadari undang-undang cagar budaya itu kan telah disahkan tahun 2010. Dari perjalanannya, ternyata beberapa perintah undang-undang tersebut, relatif tidak bisa dijalankan.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah. Untuk itu pihaknya mendorong agar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, perlu direvisi.
Dalam acara Seminar 13 Tahun Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yang diselenggarakan Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Ferdiansyah menyampaikan alasannya.
Pertama, tidak semua warga negara yang memiliki benda cagar budaya, atau yang memiliki kawasan cagar budaya itu merupakan orang mampu.
"Jadi kalau misalnya ditetapkan rumah orang (sebagai cagar budaya), jangan dijual ya, kalau jangan dijual saya meliharanya bagaimana. Nah kalau dia dibantu PBB nya, harusnya dia bayar 5 juta, yang 5 juta nya minimal buat ngecat," katanya.
Ia menambahkan, mungkin ditambah dia punya PPH nya di keluarga inti, misalnya harus bayar 10 juta, jadi 10 juta itu dia diwajibkan mengecat atau memelihara cagar budaya yang telah ditetapkan.
Selain itu, kata Ferdiansyah, dengan kemajuan teknologi, penentuan cagar budaya tidak lagi menggunakan teknologi tahun 2010. Sebab, setelah 13 tahun lebih Undang-undang Cagar Budaya disahkan, perkembangan teknologi sudah lebih maju.
"Contohnya AI, artificial intelligence (kecerdasan buatan), akan melakukan restorasi atau revitalisasi terhadap sebuah kawasan cagar budaya. Perlu kan adanya sebuah bantuan teknologi, nah itu bagaimana dengan teknologi yang sekarang, dahulu kan belum terpikirkan," ucapnya.