ERA.id - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama beberapa pihak terkait seperti, Pemerintah Provinsi (Pemprov), penyedia aplikasi dan komunitas driver untuk memfinalkan kenaikan tarif ojek online (ojol).
"Dalam RDP tersebut telah final untuk menaikkan tarif ojol. Dan mungkin akan segera diterapkan," ungkap Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Azhar Arsyad saat dikonfirmasi setelah RDP di Ruang Rapat Komisi D, Selasa (2/8/2022).
Sementara itu, Koordinator Gabungan Komunitas Driver Ojol, Herman Mustafa menjelaskan, pembahasan tersebut telah rampung. Hasilnya, ditetapkan tarif dasar batas bawah sebelumnya Rp3.500 menjadi Rp5.500. Kemudian tarif dasar batas atas dari Rp6.500 ke Rp7.000
Oleh karena itu, kata dia, sebelum kebijakan tersebut diterapkan, pihaknya meminta agar alokasi orderan harus merata. Pihak penyedia aplikasi harus menghilangkan semua sistem prioritas dan non prioritas serta jarak penjemputan ke driver yang terdekat, bukan sistem alogritma.
"Jika sistem algoritma bisa menggunakan radius 1 km, kemudian lompat 3 km, lalu ke 5 km.
Sementara karakter jalan di Makassar, tidak semuanya ada jalan kompas, contohnya kalau konsumen order di Bukit Baruga, Antang, sedangkan drivernya di Jalan Perintis, kalau ditarik garis lurus itu jaraknya 1 km, tapi akses kesananya (Bukit Baruga) bisa sampai 5 km. Jadi alokasinya, bagaimana agar diusahakan penerimaan konsumen hanya terdekat saja," paparnya.
Selain itu, lanjut Mustafa, mulai hari ini pihak aplikator menutup penerimaan driver baru, karena konsumen dan penerima jasa. "Pasalnya, rata-rata pendapatan teman-teman hari ini cuman sampai Rp150 ribu sampai Rp 180 ribu. Ini masih hitungan kotor, ada biaya operasional mereka harus tutupi, seperti bensin, makan dan sebagainya. Sementara, jam kerja mereka sampai 24 jam, ada yang ada daerah sampai satu minggu baru pulang ke kampungnya. Apa memotivasi mereka lakukan itu, karena jumlah yang didapatkan sebanding dengan biaya operasional," tutup Mustafa.