ERA.id - Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu se-Sulsel melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU, ditemukan 8 jajaran Bawaslu yang namanya dicatut oleh parpol yang telah mendaftar. Mereka terdiri dari 1 orang Anggota Bawaslu Kabupaten serta 7 orang jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Temuan itu kemudian disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diberikan informasi bahwa mereka bukan partai politik dan lain sebagainya. "Saya belum tahu secara detail parpol apa. Tapi info terakhir, nama mereka sudah dihapus sebagai kader parpol," ungkap Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, saat dikonfirmasi oleh ERA, Jumat (12/8/2022).
Saat ditanya terkait stateman Bawaslu RI bahwa kejadian ini bisa dipidana. Saiful Jihad mengatakan, langkah ini bisa saja terjadi jika orang yang namanya dicatut keberatan dan melaporkannya ke polisi.
Saiful menilai, masalah ini bukti bahwa masih ada partai yang tidak siap dalam hal kaderisasi keanggotaan. "Sehingga terjadi asal catut nama untuk memenuhi syarat jumlah minimal keanggotaan," jelasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, mengatakan jika hal ini telah diantisipasi secara berjenjang dari tingkat kabupaten hingga pusat.
"Terkait temuan ini, hal ini telah kami ditindaklanjuti secara berjenjang agar nantinya dilakukan penghapusan oleh KPU di SIPOL. Kami juga senantiasa berkoordinasi dengan Bawaslu RI terkait aktivitas pengawasan yang dilakukan, khususnya tahapan pendaftaran parpol yang sementara berlangsung," katanya.
Dirinya berharap, agar parpol merekrut dengan benar, termasuk meminta persetujuan masyarakat yang akan didaftar dalam keanggotaan. "Sehingga tidak asal catut nama," bebernya.
Kemudian Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulsel Amrayadi mengatakan, kondisi ini menjadi perhatian bagi penyelenggara untuk teliti dan cermat dalam melakukan verifikasi baik administrasi maupun faktual.
Amrayadi juga mengatakan, jika Bawaslu senantiasa mencegah untuk meminimalisir kejadian ini. "Karena tidak menutup kemungkinan banyak pihak yang dilarang menjadi anggota parpol, namun namanya dicatut parpol, atau pun warga yang tidak dilarang, tapi merasa tidak pernah menyerahkan KTP/KK ke parpol," tutupnya.