6 Kades di Kabupaten Tangerang Terdaftar Anggota Parpol Buat Surat Pengunduran Diri

| 06 Sep 2022 17:45
6 Kades di Kabupaten Tangerang Terdaftar Anggota Parpol Buat Surat Pengunduran Diri
Ilustrasi - Logo KPU. ANTARA/Darwin Fatir.

ERA.id - Sebanyak 6 kepala desa (kades) di Kabupaten Tangerang yang namanya terdaftar di Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU sebagai pengurus partai politik (parpol) membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada KPU untuk menyatakan pengunduran diri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana menyampaikan memang sebelumnya keenam kades ini aktif di parpol.

"Saat ini mereka sudah diminta membuat surat pengunduran diri dan mendapat pernyataan keterangan sudah mengundurkan diri dari partainya masing-masing," ucapnya, Selasa (6/9/2022).

"Tidak ada pengunduran diri (dari parpol usai jadi kades), makanya kita minta membuat surat pengunduran diri dan harus ada pernyataan keterangan dari partainya bahwa dia sudah mengundurkan diri. Sudah dibuat dan sudah kita sampaikan ke KPU dan Bawaslu," lanjutnya.

Dadan menyebutkan keenam kades itu dari Kades Merak, Talok, Cikasungka, Karanganyar, Pondok Jaya dan Tapos dan sudah ditugaskan para camat selaku pembina dan pengawas desa untuk diklarifikasi kepada kades yang bersangkutan.

"Dari 6 orang 5 orang menyatakan tidak pernah mengikuti parpol dan dibuatkan surat pernyataannya dan 1 orang telah mengundurkan diri dari parpol disertai surat keterangan dari partainya untuk dilaporkan ke KPUD dan Bawaslu," katanya.

Dadan mengaku tidak dapat memastikan apakah nama enam Kades dicatut atau tidak, pernyataan pengunduran diri ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh pihak KPU Kabupaten Tangerang.

"Tidak tahu ya (dicatut atau bukan), yang jelas bisa jadi ada kesalahan dalam pendataan, kan itu dari jaman dulu datanya. Nanti itu di KPU, kan itu udah bikin pernyataan, nanti KPU mencoret, sama yang mengundurkan diri juga dicoret," ungkapnya.

Dadan mengimbau kades tidak menjadi pengurus parpol, tidak menjadi anggota maupun pengurus organisasi terlarang, dan tidak hadir dalam kampanye pemilu maupun kampanye pilkada.

Rekomendasi