Perkosa Siswi SMP di Pati hingga Hamil Empat Bulan, Handoyo Ditangkap di Kapal Menuju Papua

| 16 Aug 2022 00:05
Perkosa Siswi SMP di Pati hingga Hamil Empat Bulan, Handoyo Ditangkap di Kapal Menuju Papua
Jumpa pers Kapolres Pati kasus pemerkosaan pada anak. Dok. Polda Jateng

ERA.id - Polres Pati berhasil menangkap Puji Handoyo alias Banyak (23), pelaku penyekapan dan persetubuhan terhadap anak. Pria yang berulang kali memperkosa NIM (15), seorang siswi SMP di Pati, hingga hamil empat bulan itu diringkus polisi di kapal yang ditumpanginya di wilayah perairan Laut Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

PH ditangkap polisi pada Sabtu (13/8) siang saat kapal ikan tujuan Papua yang ia naiki tengah berlabuh di Alor, NTT.

Kasus perkosaan terhadap anak ini menghebohkan publik sejak awal Agustus 2022 lalu, ketika NIM ditemukan dalam kondisi mengenaskan, kurus tak terawat dan dalam keadaan hamil, di rumah Banyak di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati.

Menteri Sosial RI Tri Rismaharini pun sempat menjenguk korban yang dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati pada Minggu (7/8) lalu.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengungkapkan, pelaku dan korban mulai berkenalan pada April 2022 lalu.

"Pada saat korban masih belajar secara daring, korban yang dibekali HP oleh orang tuanya kemudian kenal dengan tersangka dan berlanjut tersangka datang ke rumah korban pada saat kedua orang tuanya pergi bekerja," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Pati, Senin (15/8).

Selanjutnya, korban dan tersangka bertukar nomor HP dan berlanjut terjadi komunikasi lewat aplikasi WhatsApp.

Setelah berhasil membujuk-rayu korban, suatu hari Banyak datang menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Tayu.

"Kemudian korban dibawa ke rumah tersangka dan disetubuhi berulang kali sampai selama sekitar empat bulan," jelas Christian.

Selama itu, korban tinggal di rumah tersangka yang kondisinya kumuh dan tidak layak huni. Rumah itu sebelumnya ditinggali seorang diri oleh Banyak.

"Suatu saat korban ingin pulang, tetapi korban mengaku dipukuli tersangka sehingga korban tidak berani meminta pulang lagi," ucap Christian.

Selama tinggal bersama Banyak sekitar empat bulan, korban biasanya dibungkuskan makanan oleh Banyak sebelum pada akhirnya ditelantarkan. Korban juga terkadang meminta makanan kepada tetangga Banyak.

Menurut Kapolres, orang tua korban yang mencari putrinya mendapat informasi dari teman-teman korban tentang keberadaan korban di rumah Banyak.

Akhirnya, pada Minggu (31/7), korban ditemukan oleh kedua orangtuanya bersama Ketua RT setempat dalam kondisi kurus, sakit dan tidak terawat.

"Saat itu Banyak sudah kabur dari rumah, pergi meninggalkan NIM yang tengah hamil. Kemudian korban diajak pulang dan dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati," kata Christian.

Pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati hingga pada akhirnya Banyak diburu dan dapat diringkus di NTT.

Christian mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," ucap dia.

Christian menambahkan, Banyak adalah seorang residivis. Sebelumnya ia pernah dipenjara atas kasus pencabulan dan pencurian.

"Selalu hati-hati menjaga anak, jangan sampai terkena bujuk rayu seperti kejadian kali ini," ujarnya.

Rekomendasi