ERA.id - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memastikan akan menangkap pemilik judi online terbesar di Sumut berinsial AP meskipun kabur dan melarikan di ke luar negeri. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Sumut, Selasa (16/8/2022).
"Khusus untuk AP, langkah kita sekarang adalah membuka rekening. Kita sudah melakukan, menyita, dan memblokir rekening sebanyak kurang lebih 107 rekening yang digunakan terkait dengan pengungkapan kita di Cemara. Di Cemara juga punya AP," kata Panca.
Panca mengatakan keterlibatan AP dalam tindak pidana perjudian tidak hanya pada judi online terbesar di Sumut yang berkantor di Perumahan Elit Komplek Cemara Asri Boulevard, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Panca menyebut sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan penindakan terhadap perjudian di Belawan, yang juga merupakan milik AP.
"Belawan adalah punya AP, di sini kemarin di Cemara juga punya AP," sebutnya.
Panca menegaskan agar AP segera menyerahkan diri ke Mapolda Sumut sebelum petugas menangkapnya secara paksa. Bahkan, mantan Kapolda Sulawesi Utara itu menyebut dirinya akan mengejar AP secara langsung jika kabur ke luar negeri.
"Untuk itu saya minta, kami sudah melakukan pemanggilan saudara AP, harus datang ke Polda untuk memberikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan kalau ini tidak dihadirkan, saya minta saya akan terbitkan DPO. Mekanisme hukum ada, dan saya sudah cekal yang bersangkutan. Kalau pun berangkat ke luar negeri saya akan cari," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas gabungan Polda Sumut bersama jajaran Polrestabes Medan menggerebek judi online terbesar di Sumut di Perumahan Elit Komplek Cemara Asri Boulevard, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (9/8/2022) dini hari kemarin.
Penggerebekan itu dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Wakapolda Sumut Brigjend Pol Dadang Hartanto. Namun petugas hanya mampu mengamankan ratusan komputer, handphone dan puluhan unit laptop di dalam kantor judi online tersebut.
Kantor judi online itu sendiri berkamuflase sebagai warung kuliner dengan mengoperasikan sebanyak 21 situs website judi online dengan meraup omzet mencapai Rp1 miliar per hari. Belakangan petugas mengantongi pemilik dari judi online tersebut berinisial AP. Namun hingga kini Polda Sumut belum juga mampu mengamankan AP.