ERA.id - Sidang kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex kembali digelar, Rabu (18/8/2022) malam, di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Doni Salmanan.
Menanggapi penolakan dari Majelis Hakim, Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengatakan sudah menerima nota penolakan, untuk itu pihaknya meminta agar pada sidang selanjutnya bisa menghadirikan saksi-saksi.
“Dari sidang yang diselenggarakan kemarin, dari kami ingin sekali kalau pengadilan bisa menghadirkan para saksi dan yang mengaku-ngaku sebagai korban, karena saat ini sudah memasuki pokok perkaranya,” jelas Ikbar saat dikonfirmasi era.id, Jumat (19/8/2022).
Ikbar juga menilai, bermunculannya saksi-saksi dan korban lantaran kasus terlihat besar di media sosial. Menurutnya, pada sidang yang akan diselenggaran, Kamis (25/8/2022), selain dihadirkannya saksi dan korban, terdakwa dipastikan siap untuk menjalani sidang secara langsung.
“Ini semua bisa memunculkan sebuah kebenaran sehingga keputusan bisa lebih jelas,” urainya.
Untuk kondisi Doni Salmanan, Ikbar mengatakan masih sering merasakan rasa sakit pada lambungnya. Diakuinya juga terdakwa mengalami stres dari permasalahan tersebut.
“Sekarang kondisinya lebih baik, namun asam lambungnya sering kambuh, ini dikarenakan permasalahan proses persidangan yang dihadapinya,” jelas Ikbar.