Sita Banyak Barang Bukti, Agen Chip Higgs Domino Island Diringkus Polres Aceh Tengah

| 21 Aug 2022 21:59
Sita Banyak Barang Bukti, Agen Chip Higgs Domino Island Diringkus Polres Aceh Tengah
Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim. (Ilham/ERA)

ERA.id - Personel Polres Aceh Tengah meringkus seorang agen chip Higgs Domino Island, pada Minggu (20/8/2022).

Adapun identitas pelaku berinsial S (45) warga Desa Jeget Ayu, Kecamatan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.

Dari tangan S, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya handphone, chip dan uang tunai.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim mengatakan adapun petugas menyita sebanyak 42,9 B chip Higgs Domino Island dari dua akun milik S.

Nurochman menerangkan pada akun pertama dengan nickname SM-T211, S telah menjual chip sebanyak 29,5 B serta terdapat sisa chip di dalam akun sebanyak 562 M.

"Kemudian akun nickname WALLEYE dengan ID 277920300 yang telah menjual chip 13,4 B dengan sisa chip di akun 514 M," terangnya.

Selain itu, dari tangan S, petugas juga turut menyita sejumlah uang tunai hasil penjualan chip. S sendiri diperkirakan menjual chip Higgs Domino Island dengan harga banderol bekisar Rp60 ribu sampai Rp65 ribu per B nya.

"Petugas juga menyita uang tunai yang diduga kuat hasil penjualan chip sebanyak Rp535 ribu," tambah Nurochman.

Sementara itu, saat ini petugas telah memboyong S ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum.

Nurochman mengatakan S terancam hukum Jinayat usai dijerat Pasal 20 Jo 19 Jo 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Aceh Tengah untuk dilakukan proses hukum," pungkasnya.

Rekomendasi