DPRD Sulawesi Selatan Dorong Ranperda Tindak Pidana Perdagangan Orang

| 24 Aug 2022 23:31
DPRD Sulawesi Selatan Dorong Ranperda Tindak Pidana Perdagangan Orang
KJRI Kuching pulangkan dua WNI korban TPPO (Dok. Antara)

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi inisiator pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam Rapat Paripurna, Rabu (24/8/2022).

Anggota DPRD Sulsel, Risfayanti Muin menilai, Ranperda TPPO sangat penting lantaran berdasarkan data yang diperolehnya, ada sekitar 2.648 sudah menjadi korban se-Indonesia, 88 persennya adalah perempuan dan 12 persen laki-laki.

Sedangkan khusus di Sulsel, lanjutnya, pada tahun 2019 terdapat 6 kasus, sementara tahun 2020 mengalami peningkatan menjadi 8 kasus.

"Ini yang dilaporkan sementara, sebenarnya ada ratusan, tapi tidak melaporkan karena sulitnya korban dan pendamping untuk membuktikan jika itu tindak pidana perdagangan," beber Risfayanti.

Oleh karena itu, menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan ini, Ranperda TPPO dibutuhkan karena tindak kejahatan TPPO mengalami peningkatan.

"Disamping itu akibat kejahatan tersebut korban mengalami penderitaan lahir dan batin. Perangkat hukum yang tersedia belum memadai dan tidak berpihak kepada korban," jelas Risfayanti.

Sekadar informasi, selain Ranperda TPP, DPRD Sulsel juga mendorong dua ranperda lainnya, yakni Ranperda Transportasi Perpustakaan, dan Ranperda Pengembangan Hutan Mangrove di Sulsel.

Rekomendasi