ERA.id - Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap 134 kasus dalam periode Senin, 22 Agustus hingga 1 September 2022.
"Ratusan kasus tersebut terdiri dari 4 kasus perjudian, 5 kasus penyalahgunaan narkotika, 110 kasus minuman keras, 3 kasus prostitusi, dan 12 kasus pungli," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu (4/9/2022).
Zain menuturkan pihaknya berhasil mengungkap empat jenis kasus perjudian, yakni dua praktik judi konvensional dan dua tempat pengoperasian judi online.
Pihaknya pun berhasil menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti berupa tiga unit laptop, delapan unit keyboard dan 23 unit telepon selular.
"Kasus perjudian ini kita berhasil menangkap dua tersangka berinisial YM dan CM, yang berperan sebagai customer service dan leader dari perusahaan judi online itu," ujarnya.
Sedangkan dalam kasus narkotika, pihaknya berhasil menangkap delapan tersangka dari lima kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat terlarang.
"Sedangkan barang bukti kasus narkotika yang berhasil disita yakni 40,03 gram sabu dan 1.049 obat terlarang, seperti Texymer, Tramadol, Dextro, serta Terihexphendidyl," jelasnya.
Zain menambahkan dalam pengungkapan kasus minuman keras, pihaknya berhasil menangkap 116 tersangka dari 110 lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Barang bukti yang berhasil disita dari kasus tersebut ialah 8.041 botol minuman keras dari berbagai merk, 6 drum miras jenis ciu dan, 20 bungkus ciu yang telah dikemas dalam minuman botol.
"Untuk pengungkapan kasus miras ini, sebagian besar barang bukti sudah dimusnahkan di Polda Metro Jaya, yaitu 7.149 botol miras dari berbagai jenis dan merk. Dan yang saat ini kita berhasil ungkap setelah pemusnahan tersebut, ada 892 botol miras lagi, 6 drum ciu atau arak dan 20 bungkus ciu yang sudah dikemas dalam botol plastik," ungkapnya.
Sementara dalam kasus prostitusi, pihaknya berhasil meringkus enam orang tersangka dari tiga TKP, yakni pada kawasan Neglasari, Cipondoh, dan Ciledug.
Dan, lanjutnya, pada kasus pemungutan liar, sebanyak 20 tersangka dari 12 TKP berhasil diamankan oleh personel Polres Tangerang Kota.
"Untuk kasus tiga prostitusi itu terdiri dari satu prostitusi yang dilakukan secara online dan dua lainnya adalah prostitusi berkedok pijat terapis plus-plus. Kasus pemungutan liar kami berhasil mengamankan 20 orang tersangka dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp581 ribu," jelasnya.
Sebanyak 16 orang tersangka ditampilkan saat jumpa pers berlangsung dan salah satu diantaranya merupakan seorang wanita.