ERA.id - Polres Garut terus mendalami kasus kejahatan seorang perempuan yang menipu lewat modus pacaran online dengan pria di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang tujuannya bisa meminta uang dengan besaran mencapai ratusan juta rupiah.
"Kasusnya masih terus kita dalami, dan ternyata korbannya tidak satu orang," kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin kepada wartawan di Garut, Rabu kemarin.
Ia menuturkan tersangka seorang perempuan inisial NY alias Ica (29) warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat terjerat dalam kasus penipuan dengan modus kejahatannya terlebih dahulu mau menjadi pacar korban secara daring.
Hasil pendalaman tim penyidik, kata dia, tersangka mengaku tidak hanya satu laki-laki yang menjadi korban modusnya itu, tapi diketahui ada satu lagi, namun korban itu tidak melaporkan ke polisi.
"Ada satu korban lagi tapi korban ini tidak membuat laporan, hanya satu korban yang membuat laporan," katanya.
Ia menjelaskan modus korban ini dengan cara memasang foto palsu dengan paras cantik di media sosialnya, sehingga membuat tertarik korbannya yang akhirnya berpacaran.
Namun pacaran yang dilakukan oleh korban maupun pelaku itu, kata dia, hanya di dunia maya, tidak pernah bertemu atau bertatap muka, meski begitu korban selalu memberikan perhatian termasuk memberikan uang kepada pelaku.
"Pelaku ini hebat, jago merayunya sampai korbannya tertarik dan mau memberikan uang ratusan juta rupiah," kata Joko.
Ia mengungkapkan seperti kasus yang dialami korban atau pelapor warga Garut itu mengalami kerugian materi sebesar Rp393 juta yang diberikan beberapa kali dengan cara transfer uang ke rekening bank milik korban.
Korban awal mula kenal dengan pelaku, kata Joko, dari media sosial Instagram sejak September 2024, kemudian lanjut komunikasi di aplikasi WhatsApp.
Selama pacaran itu seringkali pelaku meminjam uang dengan alasan membutuhkan biaya pengobatan orang tuanya, sehingga korban mau mengirimkan uangnya, padahal kenyataannya uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Korban kemudian sadar merasa tertipu lalu melaporkan ke Polres Garut, sampai akhirnya pada Agustus 2025 tim Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Garut berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Kabupaten Tasikmalaya dan menangkapnya.
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.