ERA.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Utara mengungkap penyeludupan narkotika melalui jalur laut Selat Malaka tujuan Pantai Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara, Selasa (13/9/2022).
Dari pengungkapan itu petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinsial BT (38) dan MJ (27) serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram (kg).
Adapun pengungkapan itu bermula saat pihak kepolisian Polres Aceh Utara menerima informasi terkait adanya transaksi narkotika di wilayah perairan tersebut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal menjelaskan bahwa pihaknya yang melakukan penyelidikan kemudian mendapati tersangka BT tengah membawa tas berwarna hitam.
BT sendiri kemudian menyembunyikan tas berwarna hitam tersebut di sebuah rumah kosong di kawasan Gampong Lhok Puuk, Aceh Utara.
"Setelah diperiksa, ternyata tas tersebut berisi narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung mengejar BT dan menangkapnya di Tanah Jambo Aye, Aceh Utara," ungkap Riza.
Riza menuturkan saat diinterogasi, tersangka BT mengaku bahwa sabu seberat 10 kg tersebut merupakan milik ABD. Dia mengatakan saat pihak kepolisian telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap ABD.
"Selain itu, BT juga mengakui telah memerintahkan MJ via telepon untuk mengamankan sabu tersebut, sehingga MJ juga ikut ditangkap di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara," tambah Riza.
Dari tangan tersangka MJ, petugas kembali mengamankan 2 kg sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
Riza menambahkan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan tengah memburu ABD.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 12 kg sabu diamankan ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum," pungkasnya.